MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menegaskan tidak akan terburu-buru untuk melakukan proses distribusi surat suara Pilgub Sulsel 2018 ke 24 kabupaten/kota di Sulsel.
Alasannya, jika terlalu cepat sampai ke kabupaten/kota, maka KPU Sulsel mengkhawatirkan urusan keamanannya.
“Kalau surat suara terlalu cepat sampai ke daerah itu tidak terlalu bagus. Kalau sudah disortir maka keamanannya yang sulit kalau terlalu cepat sampai di kabupaten/kota,” tutur Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas, Jumat (1/6/2018).
Menurut Misna, dibandingkan mengurus percepatan distribusi surat suara ke daerah, dirinya lebih mengusulkan ke KPUD kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pengerjaan logistik, di luar urusan surat suara Pilgub Sulsel.
“Sebaiknya logistik-logistik lain dulu dikerjakan, terakhir baru kertas suara karena kalau sudah dicetak itu harus sudah dirinci kotak suaranya,” kata Misna.