SULSELEKSPRES.COM – Forum KLB di Deli Serdang menyatakan AHY otomatis demisioner usai Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum. Namun, pihak DPP Partai Demokrat menganggap KLB tersebut ilegal lantaran tidak sesuai AD/ART partai.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebelumnya telah menyampaikan bahwa sejauh ini konflik Partai Demokrat merupakan masalah internal. Pertikaian tersebut belum menjadi masalah hukum karena pihak penyelenggara KLB belum meminta pengesahan baru.
“Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat,” cuitnya melalui akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu (6/3).
Mahfud mengatakan dasar penyelesaian polemik Partai Demokrat oleh pemerintah adalah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Hal itu disampaikan menyusul polemik Partai Demokrat buntut Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
“AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini,” kata Mahfud dikutip dari rekaman video, Minggu (7/3).
Menurut Mahfud, AD/ART Partai Demokrat yang diakui pemerintah saat ini adalah AD/ART yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor MHH9/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.
“Maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY,” jelas Mahfud.
Jika terdapat pihak yang mengajukan perubahan AD/ART Partai Demokrat, Mahfud mengatakan, pihaknya akan memeriksa bagaimana AD/ART tersebut diubah, siapa yang mengajukan, serta forum yang mengubah.
“Yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti kita akan nilai,” kata Mahfud.
Pihaknya juga akan mengkaji keabsahan AD/ART sebagai dasar penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi ketua umum.
“Yang menjadi dasar KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai,” ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan penilaian itu akan dilakukan secara terbuka dari sisi logika hukum yang juga merupakan logika masyarakat.