MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Belum lama ini tersiar kabar dua aset Sekolah Dasar (SD) yang telah dimilki Pemkot Makaasar selama 50 tahun kalah gugatan di Mahkama agung (MA).
Sekolah tersebut adalah SD Pajjaiang dan SD Pajjaiang 1 di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Anggota Komisi D DPRD Makassar Al Hidayat Samsu meminta Pemerintah Kota Makassar menempuh upaya hukum untuk mempertahankan lahan sekolah yang digugat.
Pemkot Makassar diharap menjalani komunikasi dulu dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Pemerintah Kota Makassar, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanahan untuk diharap melakukan komunikasi yang baik bersama dengan masyarakat yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan, namun jika tidak menemukan solusi yang baik dengan usaha yang mesti dilakukan pemerintah kota Makassar dengan menempuh ranah hukum,”kata Al Hidayat dikutip dari celebesmedia, Kamis (10/2/2022).
Anggota dari fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan Dinas Pendidikan memiliki peran dalam mempertahankan lahan tersebut, terlebih jika Pemkot Makassar memiliki bukti sah kepemilikan lahan sekolah yang digugat.
“Intinya adalah dinas pendidikan memegang peran utama dalam mempertahankan lahan itu,” ucapnya.