25 C
Makassar
Wednesday, February 18, 2026
HomeMetropolisSoal Temuan BPK, Begini Kata Akademisi

Soal Temuan BPK, Begini Kata Akademisi

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis menanggapi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dengan Riksa Inspektorat Daerah mengenai sisa anggaran dari tahun 2017 hingga 2020 sebanyak Rp 8,5 Milyar.

“Laporan BPK maupun Tim Inspektorat itu laporan belum final. Makanya ada namanya mekanisme majelis tuntutan ganti rugi,” kata Bastian Lubis ketika dihubungi Sulselekspres.com.

Bastian Lubis menegaskan bahwa penentu benar atau tidaknya hasil temuan tersebut ada di Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi sesuai dengan amanat UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.

“Nah dari majelis itu buat surat ketetapan, bahwa ini temuan tidak bisa ditindak lanjuti,” jelasnya.

Menurutnya itu yang keliru, karena tidak diterapkan di Sulsel.

Rektor Universitas Patria Artha ini juga menyoroti tanggapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang akan menyerahkan Organisasi Perangkat Daerah tidak mampu melakukan pengembalian diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jadi tidak serta merta gubernur itu normatif kalau mau tidak kembalikan ini kita ke penegak hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menyoroti kinerja Inspektorat yang cenderung bekerja di akhir penganggaran.

“Inspektorat itukan sebenarnya adalah salah satu bagian di pemerintahan yang mulai bekerja dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi. Celakanya kita inspektoratnya kita biasa bekerja diujung pada saat evaluasi,” jelas Herman ketika ditemui oleh Sulselekspres.com di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Inspektorat itu salah satu bagian APIP istilahnya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah. Kelemahannya itu kadang bekerja di akhir,” lanjutnya.

Menurutnya jika inspektorat bekerja dari awal maka temuan-temuan penyalahguaan anggaran bisa diminimalisir.

“Ini inspektorat selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah jangan bekerja di akhir. Jangan nanti di akhir anggaran banyak bekerja sibuk kesana kemari. Ini korupsi, ini kerugian negara,” tegasnya.

Herman juga menegaskan bahwa jika hal tersebut sudah diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), penyelamatan keuangan negara akan sangat minim.

“Eselon dari inspektorat kadang sama dengan eselon yang mau diperiksa. Sehingga kemudian tidak jalan itu pemeriksaan. Karena kadang yang diperiksa eselonnya lebih tinggi,” ujarnya.

“Saya kira di Makassar banyak terjadi. Inspektoratnya tidak bekerja secara maksimal,” tambahnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img