MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setahun ditangani, akhirnya tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Krimum) Polda Sulsel, menetapkan Soewandi Kontaria sebagai tersangka dalam kasus pidana dugaan pemalsuan surat otentik atau memberikan keterangan palsu atas surat otentik.
“Statusnya sudah penyidikan (sidik) dan berkasnya sudah dikirim tahap 1 ke Kejaksaan,” singkat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Indra Jaya via pesan singkat, Selasa (12/2/2019).
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu yang dilaporkan Irawati Lauw tersebut berawal saat tersangka, Soewandy Kontaria bermohon upaya pengukuran pengembalian batas tanah miliknya yang terletak di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
BACA: Kijang: Si Bandar Narkoba Lolos Dari Jerat Hukum ?
Dari surat permohonan pengukuran pengembalian batas tanah tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar lalu mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 13 Juni 2016. Namun isi surat tersebut diduga palsu.
“Isi surat tersebut perihalnya untuk kepentingan penyelidikan, padahal surat permohonan pengembalian batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh Polisi. Malah sebaliknya surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh terlapor guna kepentingan pribadi, ” jelas Irawati melalui Penasehat Hukumnya, Jermias Rarsina.
Dengan adanya fakta tersebut, surat dokumen yang dimaksud tentunya dinilai tidak benar karena kewenangan penyelidikan itu hanya pada Polisi.
BACA: Slamet Ma’arif Jadi Tersangka, Pengacara: Tidak Ada Unsur Pelanggaran
“Sementara Polisi tidak pernah mengeluarkan surat permohonan pengembalian batas untuk kepentingan penyelidikan. Jadi jelas surat dan isi keterangannya pun palsu atau tidak benar,” ujar Jermias.
Ironisnya, surat yang diduga palsu tersebut juga telah digunakan oleh terlapor sebagai alat bukti dalam perkara praperadilan di PN Makassar sebelumnya. Sehingga kata Jermias, unsur perbuatan pidananya sudah jelas. Dimana penggunaan surat tersebut sudah beredar.
Dalam hukum pidana, terang Jermias, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. Artinya, kalau surat itu sudah dipergunakan dapat menimbulkan akibat yaitu kerugian.
Meski dalam delik, surat itu disebut dengan delik formil atau tidak menimbulkan akibat tapi ia berpotensi atau kemungkinan menimbulkan dampak kerugian bagi orang lain.
BACA: KPK Butuh Waktu yang Panjang Demi Kawal Stadion Mattoangin
“Maka dengan surat tersebut, yang harus diminta pertanggungjawaban yakni Soewandy Kontaria selaku orang yang bermohon mengeluarkan surat penetapan pengembalian batas tanah. Kemudian kantor pertanahan atau BPN kota Makassar yang mengeluarkan surat tersebut. Dan orang yang menggunakan surat tersebut antara lain Jemis Kontaria dan Edy Wardus,” ungkap Jermias.
Meski perkara dugaan pemalsuan ini sangat jelas, penyidik Polda Sulsel terkesan sengaja mengulur bahkan sempat mempetieskan kasus ini.
Kasus dugaan pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu diatas akta otentik yang dilaporkan Irawati Lauw diketahui sangat berkaitan erat dengan berkas perkara dugaan pengrusakan ruko di Kecamatan Wajo, Makassar yang telah menjerat pemilik toko emas Bogor, Jemis Kontaria dan rekannya Edy Wardus Philander sebagai tersangka.
Kasus dugaan pemalsuan surat oleh bapak kandung Jemis, Soewandy Kontaria ini dilaporkan korbannya, Irawati Lauw kepada Polda Sulsel sejak 26 Februari 2018 lalu.