Soni: 2 Kepala Daerah Yang Mundur Masih Harus Tetap Kerja

Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Soni Sumarsono/ SULSELEKSPRES.COM/ AGUS MAWAN

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, mengimbau Wakil Wali Kota Makassar, Syamsul Rizal dan Wakil Bupati Soppeng, Supriansyah, agar tetap bekerja.

Hal itu lantaran pengajuan pengunduran diri mereka, belum ditetapkan secara resmi, atau berdasarkan SK yang terbit.

“Walaupun mengatakan mundur, secara administratif masih belum mundur. Jadi itu tetap bisa melaksanakan tugas sebagai Wakil Wali kota maupun Wakil Bupati,” ujar Soni diahadapan awak media, Jumat (13/7/2018).

Pengunduran diri keduanya sebagai Kepala Daerah (Kdh), ditengarai proses pencalonan legislatif yang bakal dijalani.

“Setelah ditetapkan sebagai DCT, baru DPRD melakukan sidang paripurna pemberhentian kepada KDH yang ikut caleg. Nah pemberhentian itu lah, Gubernur bersurat ke Kemendagri untuk pengesahan pengunduran diri ini,” jelas Soni.

Nantinya kata Soni, setelah Mendagri merbitkan SK tersebut, barulah pengunduruan diri keduanya resmi, terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SK tersebut.

“Jadi prosesnya masih panjang,” ringkasnya.