MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Legislator DPRD Sulsel, Rezki Mulfiati Lutfi kembali menggelar sosialisasi Produk Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel (Perda) di Kelurahan Bangkala, Kecematan Manggala, Jumat (13/3/2020).
Rezki Mulfiati Lutfi mensosialisasikan Perda Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak dengan dihadiri Lurah Bangkal serta warga yang mayoritas ibu-ibu.
Kiki sapaan akrab politisi NasDem tersebut mengatakan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Kesejahteraan anak dan keluarga menurut Anggota Komisi E DPRD Sulsel tersebut adalah keseluruhan proses untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan, kesejahteraan, perlindungan dan menjamin bimbingan bagi anak mencakup pelayanan yang komprehensif yang berinteraksi dengan layanan lainnya seperti agama, pendidikan, kesehatan dan jaringan pengaman sosial.
Meski demikian, Rezki Mulfiati Lutfi menegaskan bahwa Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya sebagai manusia seutuhnya belum matang secara fisik, mental, seksual, moral, spiritual dan sosial, sehingga secara sosial-budaya anak tidak hanya bergantung pada orang tua/keluarga tapi juga pada sistem yang berlaku di masyarakat.
BACA: Awal Maret, Legislator Rezki Sebarkan Perda Sistem Pelindungan Anak
“Pemenuhan, dan perlindungan anak mutlak diwujudkan oleh negara agar anak tumbuh dan berkembang secara wajar, serta mendapat perlindungan yang memadai dari negara,”ujarnya.
Selain sosialisasi Perda Hukum Pemprov Sulsel, Rezki juga menyerap aspirasi dan berdiskusi dengan warga, beberapa diantaranya banyak anak sekolah yang belum mendapatkan KIP dan KIS, khusus di Bangkala warga mengeluhkan polusi sampah yang kian maeningkat, banyaknya sumur-sumur yang telah tercemar.
Selain itu, warga Bangkala berharap adanya juga penambahan lampu jalan serta perbaikan jalan di dekat Puskesmas.



