25 C
Makassar
Sunday, January 5, 2025
HomeHukrimSosok Terduga Pembunuh Zulaeha di Mata Mahasiwa FIK UNM: Rajin Ibadah

Sosok Terduga Pembunuh Zulaeha di Mata Mahasiwa FIK UNM: Rajin Ibadah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tak ada yang menyangka, sosok yang selama ini dikenal taat ibadah, justru menjadi pelaku utama pembunuhan terhadap Zulaeha Jafar, pegawai Bagian Administrasi Umum (BAU) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dosen muda Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM ini, dibekuk Resmob Polda Sulsel atas dugaan penganiayaannya terhadap Zulaeha di Jalan Poros Japing, depan Gudang milik Perumahan Bumi Zarindah Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Pattallassang, Gowa.

“Pak Wahyu,” begitu sebutan akrab Dr Wahyu Jayadi (44) di kalangan mahasiswa jurusan pendidikan kepelatihan FIK UNM. Wahyu selain taat ibadah, dimata mahasiswa, ia juga sosok kaya akan gagasan.

BACA: Wakil Rektor I UNM Angkat Bicara Soal Kasus Pembunuhan Siti Zulaeha

“Ada beberapa gagasanya pak Wahyu yang selalu diterima birokrat UNM,” kata salah seorang Alumni Jurusan Pendidikan Kepeletihan OR FIK UNM, yang enggan disebut namanya, Sabtu (23/3/2019).

Dosen yang hobi bersepeda ini, kata dia memiliki sifat loyal kepada pimpinannya di kampus. Tak heran, bila karir Wahyu dianggap gemilang sejak Ayahnya menjabat sebagai Dekan FIK UNM hingga saat ini.

Selain periang, Wahyu katanya, juga mudah akrab dengan orang lain. Dari kalangan Mahasiswa hingga pejabat kampus, tak luput dari jalinan keakrabannya.

BACA: Ini Motif Oknum Dosen UNM Tega Habisi Nyawa Zulaeha Wanita Asal Sinjai

“Semua alumni dan rekan pak Wahyu kaget [saat] dengar dan tahu kabar seperti itu, [soal] perbuatan pak Wahyu,” ujarnya.

Sumber kami menuturkan, pak Wahyu boleh dianggap sebagai tauladan dengan segudang kerifannya selama ini. Alumni SMA Bikeru, Sinjai itu bahkan tak segan menegur dia bila lupa jadwal salat.

“Sejak saya kuliah dulu dan saya sempat diajar oleh beliau, memang pernah bilang; “rajinlah kau beribabadah”,” ulasnya.

Namun kenangan itu membeku, saat Wahyu disangka sebagai penghabis nyawa Zulaeha. Tak disangka, sosok penyabar ini berubah jadi beringas. Wahyu menghabisi nyawa Zulaeha dengan dua tangannya. Ia mencekik leher korban hingga tak bernyawa.

“Yaa, pokoknya setelah kejadian ini, suasana kayak hening. Kaget dengar dan mengetahui pak Wahyu pelakunya,” peluh sumber sulselekspres.com.

Motif Wahyu Membunuh Zulaeha

Sebelumnya, nama Wahyu menjadi target, setelah hasil pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian mengarah ke dirinya. Ia akhirnya dibekuk di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (22/3/2019).

“Tepatnya pada sekira pukul 14.05 Wita, di Halaman RS. Bhayangkara Makassar, pada saat pelaku datang ke tempat tersebut dengan tujuan untuk melihat jasad Korban,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, Sabtu (23/3/2019).

Saat diintrogasi, Wahyu mengakui perbuatannya. Ia tega menghabisi nyawa Zulaeha dengan mencekik lehernya, setelah ia memukul Zulaeha beberapa kali, di jok kiri mobil.

 

 

Setelah mengetahui korban tak bernyawa lagi, Wahyu kemudian merekayasa tempat kejadian. Ia memarkir mobil dan memecahkan kaca mobil dengan sebuah batu, agar terkesan, kematian Zulaeha akibat dirampok.

“Pelaku mencoba menutupi perbuatannya, dengan membuat korban tersebut seolah-olah adalah korban perampokan,” ujar Dicky.

Terkait motif, untuk dugaan sementara kata Dicky, Wahyu menghabisi nyawa Zulaeha, karena tersinggung. Pelaku mengaku, tidak terima dengan perlakuan korban, yang selama ini dianggap keluarga.

“Di mana (keterangan pelaku) korban tersebut sudah terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pekerjaan dan masalah pribadi pelaku,” tambah Dicky.

Saat pengembangan, kepolisian dari Unit Resmob Polda Sulsel juga menyita sejumlah barang bukti. Selain barang bukti yang ditemukan di TKP, polisi menemukan sebuah kunci kontak Mobil merek Daihatsu Terios, sebuah cincin emas dan jam tangan, seunit gawai dalam keadaan Rusak berat milik korban, dua unit gawai milik pelaku, dan duit tunai sebesar Rp400 ribu.

Saat ini, Wahyu kata Dicky, telah diamankan di Polres Gowa, guna menanti proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lanjutnya, bakal disangkakan pasal Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Penulis: Agus Mawan

 

spot_img
spot_img

Headline

spot_img