MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lembaga Serikat Perjuangan Anti Korupsi (SPASI) mendesak Unit Tipikor Polrestabes Makassar agar segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB 1) yang dipungut oleh pemilik restoran dari konsumen untuk disetorkan ke kas daerah Kota Makassar tahun 2021 dan 2022.
“Kita harap Unit Tipikor Polrestabes Makassar fokus menuntaskan penyelidikan kasus ini agar ada kepastian hukum,” tegas Ketua Umum Serikat Perjuangan Anti Korupsi (SPASI), Ahmadi Alwi, Senin (17/4/2023).
Ahmadi juga berharap agar Kapolrestabes yang baru, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib turut memberikan atensi yang besar terhadap penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pajak tersebut agar penyelidikannya berjalan profesional.
“Kita tidak ingin ada penanganan kasus korupsi yang berjalan mangkrak sehingga kami akan terus mendorong penanganannya berjalan maksimal atau tidak berlama-lama segera menemukan kepastian hukum,” terang Ahmadi.
Sebelumnya diberitakan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Makassar terus menggenjot penyelidikan dugaan korupsi pembayaran pajak restoran atau pajak bangunan 1 (PB 1) yang dipungut oleh pemilik restoran dari konsumen untuk disetorkan ke kas daerah Kota Makassar tahun 2021 dan 2022.
“Iya masih berproses,” ucap Kanit IV Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Amran K dikonfirmasi via telepon, Selasa 7 Maret 2023.
Meski demikian, ia mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih detil mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kalau detilnya nanti konfirmasinya saja langsung ke Pak Kasat yah,” jelas Amran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Pagarra dikonfirmasi via telepon secara terpisah mengatakan, yang diusut oleh Unit Tipikor Polrestabes Makassar tersebut merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selanjutnya dikoordinasikan dengan kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar.
“Yang diusut yang menunggak sesuai temuan BPK. BPK langsung kordinasi dengan kepolisian, yang tunggakan,” singkat Firman sebelumnya.