SULSELEKSPRES.COM – Menyikapi ancaman defisit iuran BPJS Kesehatana, Kementerian Keuangan memberikan usulan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100%. Jika jumlah iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan yang tadinya diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun, dari yang sebelumnya Rp28,3 triliun.
BACA: Sri Mulyani Tanggapi Perdagangan Amerika-China Memanas
Perhitungan defisit tersebut sudah memperhitungan besaran defisit tahun lalu yang mencapai Rp9,1 triliun.
“Apabila jumlah iuran tetap sama, peserta seperti ditargetkan, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun, lebih besar dari Rp 28,3 triliun,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari kompas.com.
Sebenarnya, kata Sri Mulyani, ada opsi lain untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan, yaitu dengan menyuntikkan dana segar. Namun, dampak dari penyuntikan tersebut tidak akan berkelanjutan.



