SULSELEKSPRES.COM – Pemuda Muhammadiyah Jateng menilai unggahan Ade Armando itu dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din. Ade Armando diduga telah melakukan unsur pidana dengan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kokam PW Pemuda Muhammadiyah Jateng mengutuk keras tindakan Ade Armando. Mereka juga menuntut kepada pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando untuk mencabut unggahannya pada 1 Juni 2020 tersebut.
“Serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan kepada Bapak Prof. Dr. KH. Din Syamsudin, M.A., terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial Ade Armando,” tulis somasi tersebut.
Dilansir dari CNNIndonesia, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah melayangkan somasi kepada pemilik dan admin akun Facebook Ade Armando pada Senin (1/6).
Wakil Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jateng/Komandan Kokam Jateng Andika Budi Riswanto menilai unggahan Ade Armando di akun Facebook mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik bagi Muhammadiyah.
Unggahan itu berbunyi,” Isu pemakzulan presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat.” Unggahan itu juga melampirkan foto Din di bawahnya.
BACA:Â Eks Ketum Muhammadiyah Bicara Soal Pemakzulan Pemimpin
“Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah,” tulis penggalan somasi dalam poin nomor 2.
Dalam somasi itu disebutkan, unsur fitnah yang dimaksud yaitu tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan presiden.
Selain itu, Ade Armando juga dinilai melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Din Syamsudin dengan menyebutkan “si dungu” kepadanya. Din selama ini dianggap sebagai tokoh nasional sekaligus mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tahun 2015-2020.
BACA:Â Din Syamsuddin Utusan Khusus Dialog dan Kerja Sama Antaragama
Pemuda Muhammadiyah Jateng menyatakan apabila dalam tempo tujuh hari setelah somasi diterbitkan tidak itikad baik dari Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi tersebut, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum, pelaporan tindak pidana, dan melakukan tindakan hukum lainnya.
Surat somasi itu ditandatangani Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Jateng Andika Budi Riswanto dan Sekretaris Muhammad Sabbardi di Semarang pada 1 Juni 2020.