MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah peralihan Gugus Tugas (Gugas) Covid-19 beralih menjadi Satgas Covid-19, kini Surat Keterangan (Suket) Bebas Covid-19 pun sekarang tidak digunakan lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Naisyah Tun Azikin, Sabtu (24/10/2020).
“Beberapa hari yang lalu tutup itu, tidak melayani lagi. Sejak Kamis, tidak ada lagi pelayanan suket,” ujarnya
Kadis Kesehatan tersebut menegaskan bahwa meskipun suket bebas Covid-19 sudah tidak diwajibkan lagi, sebagai pengganti harus ada hasil swab atau rapid test.
Dikatakan bahwa pemakaian hasil swab tersebut mesti ada dalam melakukan perjalanan jauh. Selain itu disampaikan bahwa pemakaian hasil swab tersebut sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Itu sudah tidak ada. Kalau penerbangan udara, memang tidak lagi menggunakan Suket,” tambahnya.
Selain itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes).



