31 C
Makassar
Wednesday, March 4, 2026
HomeMetropolisSulsel Dapat Jatah 2,1 juta Bilyet Uang pecahan 75.000

Sulsel Dapat Jatah 2,1 juta Bilyet Uang pecahan 75.000

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Bank Indonesia secara resmi telah mencetak uang pecahan 75.000 rupiah, sebagai peringatan ulang tahun Republik Indonesia yang ke 75 di tahun 2020 ini.

Dari total jumlah uang pecahan 75.000 yang tercetak, Bank Indonesia (BI) perwakilan Sulawesi Selatan kebagian 2,1 juta lembar, untuk didiatribusikan kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan Deputi Direktur Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolahan Uang Rupiah BI Sulsel, Muhammad Ali Afftan Azzuhdi, sejak awal diluncurkan pada tanggal (17/8/2020) lalu, BI Sulsel telah mendistribusikan 60 ribu lembar uang pecahan 75.000.

”Sampai hari ini (25/09/2020), kami telah menyalurkan 60 ribu bilyet uang pecahan 75.000 ini, dari total kouta 2,1 juta bilyet kepada masyarakat Sulawesi Selatan,” ujarnya ditengah-tengah forum taklimat BI bareng media di Grind and Pull, Jumat (25/9/2020).

Lebih jauh Ali menegaskan, uang pecahan 75.000 tersebut bisa dimiliki masyarakat secara gratis, tanpa ada embel-embel biaya yang harus dikeluarkan sebagai alat penukar.

Masyarakat hanya perlu melampirkan foto copy identitas diri yang masih berlaku. Kemudian disetorkan kepada Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan secara kolektif.

”Kalau masyarakat menginginkan uang pecahan 75.000, mereka hanya perlu menyerahkan fotocopy identitas diri kemudian disetorkan kepada Bank Indonesia secara kolektif,” tambahnya.

Cara mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu

Berdasarkan keterangan tertulis yang di unggah melalui laman resmi Bank Indonesia, berikut adalah cara dan syarat untuk mendapatkan uang pecahan Rp75 ribu ini.

1. Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp75 ribu secara tunai dengan 1 (satu) lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75. ribu.

2. Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

3. Setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75 ribu.

Jadwal pemesanan dan lokasi penukaran uang Rp75 ribu

Periode pemesanan penukaran, jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

2. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan
7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img