MAKASSAR, SULSELEKSPRESS.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) DPMPTSP Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan menggelar Rapat koordinasi di Hotel Claro Makassar yang berlangsung hingga Rabu-Kamis (14-15/10/2020).
“Pertama dasar pelaksanaan
UU No 25/ 2007 tentang penanaman modal, kedua Peraturan pemerintah No 24/ 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Peraturan presiden no. 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanan berusaha,” jelas Jayadi Nas, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2020).
Kegiatan ini mengangkat tema “Sulawesi Selatan yang Ramah Investasi dan Bersih Melayani”
Dirangkaikan dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sulawesi Selatan dengan Bupati/Walikota terkait percepatan berusaha di daerah.
Peserta dari kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih enam perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota. Selain itu dihadiri juga oleh beberapa pejabat tinggi yakni Menteri PANRB RI, Gubernur Sulawesi Selatan, Pj Walik Kota Makassar, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan
Menurut Jayadi Nas kegiatan ini pada dasarnya untuk menjaga sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.