25 C
Makassar
Saturday, December 21, 2024
HomeEdukasiSurvei Kemendikbud: 30 Persen Kampus Mengaku Terkendala Belajar Online

Survei Kemendikbud: 30 Persen Kampus Mengaku Terkendala Belajar Online

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini tengah mempersiapkan perbaikan pembelajaran via internet untuk tahun ajaran baru. Menurut survei yang dilakukan Kemendikbud, setidaknya 30 persen perguruan tinggi mengaku terkendala pembelajaran via internet.

Solusi yang ditempuh yakni Kemendikbud tengah memberikan pelatihan kepada dosen, bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait jaringan dan memaksimalkan laman dan pengadaan internet yang murah.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam melalui konferensi video mengatakan Kemendikbud tidak mempertimbangkan penyesuaian kurikulum pada tahun ajaran baru. Di sektor pendidikan tinggi, katanya, kurikulum lebih mengacu pada hasil akhir pembelajaran.

“Tentu dengan pandemi kita tidak perlu merubah kurikulum, yang berubah metodenya. Selama ini fisikal, sekarang kelas maya,” jelasnya, Rabu (24/6).

Selain itu, masa orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) tidak boleh dilakukan secara tatap muka. Ospek hanya boleh dilakukan via internet atau dalam jaringan (daring) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

“Semua basisnya daring, tidak ada pertemuan fisik, apalagi perpeloncoan sama sekali tidak boleh,” ujar kata Nizam.

BACA: Kemendikbud: Mahasiswa Bisa Mencicil, Menunda, dan Menurunkan UKT Dimasa Pandemi

Nizam menginstruksikan agar materi yang umum disampaikan saat ospek mahasiswa baru diberikan melalui modul via internet. Termasuk pengenalan kehidupan kampus, organisasi, cara belajar, hingga pengembangan diri mahasiswa baru.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto mengatakan kegiatan magang tidak dilarang di tahun ajaran baru. Keputusan tersebut diserahkan kepada perguruan tinggi.

“Kami tidak dalam posisi melarang magang, itu semua kembali ke perguruan tinggi. Untuk itu kami minta [perguruan tinggi] mendetailkan aturan [di tahun ajaran baru, termasuk tentang magang] yang mengedepankan unsur keselamatan,” ujarnya.

Kegiatan magang tidak dilarang selama perusahaan bisa memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img