28.4 C
Makassar
Wednesday, April 23, 2025
HomeNasionalTahun Ini 19 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Tahun Ini 19 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

- Advertisement -

MANADO, SULSELEKSPRES.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat di Tahun 2018 sudah ada 19 kepala daerah yang terkenan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan sekitan 61 Anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi.

Terakhir kasus DPRD Kalimantan Tengah, KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap 14 orang di Jakarta, OTT tersebut terkait dengan urusan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Mencermati dinamika tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, memberikan apresiasi dan respek terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali memgungkap praktek korupsi penyelenggara pemerintahan.

Ia menuturkan Kemendagri sebagai Kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah mendukung penuh terhadap upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah “Silahkan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya, dilansir dari situs resmi Kemendagri.

Bahtiar menjelaskan bahwa hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan.

“Adanya kewenangan yang besar, baik Kepala Daerah maupun DPRDnya selaku penyelengara pemerintahan di daerah sehingga adanya kecenderungan untuk menyalahgunakan kewenangannya. Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan asas–asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Bahtiar menyatakan perlu adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintahan termasuk mekanisme rektutmen para penyelenggara Negara, karena Indonesia Negara besar dan kaya, jumlah penduduk sekitar 263 juta masih banyak warga negara yang siap menjadi politisi berintegritas.

“Indonesia memiliki banyak tokoh yang penuh integritas, jujur, dan antikorupsi. Menjadi penyelenggara Negara untuk mengabdi bangsa dan negara, bukan memperkaya diri dan keluarga. Ketika dihadapkan pada pilihan antara kepentingan pribadi dan negara, mereka mendahulukan kepentingan negara, fokus menjalankan amanat rakyat”. ujarnya.

Penulis: Rahmi Djafar

spot_img
spot_img

Headline

spot_img