27 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeNasionalTak Lengkapi Data, BPJS Bekukan Kepesertaan PNS

Tak Lengkapi Data, BPJS Bekukan Kepesertaan PNS

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – BPJS Kesehatan mulai membekukan sementara kepesertaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang datanya belum terisi lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Status kepesertaan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 1 November 2020 jika dalam proses pengecekan terdapat muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang.

Selanjutnya, mereka dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA, menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

“Jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,”jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari CNNIndonesia, Mingu (1/11/2020).

Iqbal mengatakan peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tersebut perlu melakukan registrasi ulang dan melakukan pembaruan data.

Iqbal pun mengatakan, BPJS Kesehatan juga membutuhkan keterlibatan dari masing-masing instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK .

Sayangnya Iqbal tak menyebutkan jumlah PNS yang dibekukan sementara kepesertaannya itu.

“Jumlahnya sudah minimal. Karena ini opsi terakhir yang membutuhkan keaktifan peserta untuk menginfokan data kependudukannya,”

Iqbal menjelaskan, registrasi ulang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Diharapkan dengan internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img