Tak Tobat Dipenjara, Pemuda Ini Kembali Diringkus

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nur Saifullah alias Ipul (23), yang merupakan eks narapidana kasus pencurian tahun 2016 lalu, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah sempat dinyatakan bebas pada awal Januari 2018.

Jumat (11/5/2018) dini hari, Ia kembali diringkus Anggota Reserse Mobile Polsek Panakukang di rumahnya, di jalan Antang Raya, Makassar.

Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda F. Harahap mengungkapkan, kali ini Ipul kembali berurusan dengan pihaknya, atas informasi yang menunjukkan terduga pelaku terlibat sejumlah tindak pencurian dengan kekerasan.

Bersama rekannya, R yang saat ini belum tertangkap. Kata Ananda, pernah melakoni sejumlah aksi jamret yang diantara, di Jalan Paccinang Raya, Tello Baru, pada April 2018 lalu, dengan membawa kabur sebuah Smartphone.

Dibulan sama, Ipul bersama R, kembali melancarkan aksinya di Jalan Teuku Umar, dan pada Mei, mereka kembali melakukan aksi jambretnya.

Sementara itu, Ananda menerangkan, penangkapan terhadap Ipul bermula pada saat Anggota Resmob Polsek Panakukang tengah melakukan Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukumnya.

Tak berselang lama, petugas menerima informasi terkait aktivitas Ipul selepas keluar dari jeruji tahanan.

“Anggota mendapatkan informasi dari informan bahwa Ipul kerap menawarkan kepada orang bermacam-macam Hp tanpa dos dan tanpa Cas,” terang Ananda.

Mendengar informasi, petugas kemudian melakukan penyilidikan. Dan beberapa hari kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Ipul.

Saat penangkapan, dari tangan pelaku, disita sebuah motor yang diduga digunakan Ipul saat beraksi. Sesaat berikutnya, dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah.

“Selanjutnya Anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti ke rumah W namun W berhasil melarikan diri,” terang Ananda. “Ia melompat berenang ke sungai,” tambahnya.

Hingga saat ini, dua terduga kawanan Ipul masih dinyatakan buron. Sementara Ipul telah mendekam di ruang tahanan Mako Polsek Panakukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Agus Mawan