Sementara itu, Kadis Perindustrian, Khalil AM Syihab menjelaskan, jangan mengurus izin di lokasi yang tidak diberikan izin, di RTRW hanya berlaku 12 wilayah. Meski saat ini sedang mau direvisi masuk 27 kecamatan. Karena amanat UU sudah seperti itu. Kalau izin, sudah ada 15 yang terbit izinnya di Bone ditambah 12 batu bara.
Meski begitu mantan Kadis PUPR Bone itu menjelaskan, harus ada pusat edukasi pertambangan. Supaya masyarakat yang melakukan sendiri. Soal Rencana Kerja Anggaran Biaya, ada desain tambangnya. Laporan tri wulan yang masuk ke pemerintah daerah, laporan semester, dan laporan tahunan.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan mengaku tak ingin mengomentari banyak soal pertambangan. Hanya menunggu apa usulan dari forum diskusi ini sekaitan dengan pertambangan.
“Ada beberapa polemik tambang karena tidak masuk RTRW. Makanya, saya jadikan momen ini mendapatkan masukan,”ucapnya.
“Akan menjadi refenrensi kami di DPRD. Perda perubahan kembali kita properdakan. Semoga mendapatkan solusi revisi RTRW,” ucap Irwandi Burhan.
Dalam diskusi tersebut, pihak Kepolisian Resort (Polres) Bone, Ipda Dodie Ramaputra, mengatakan persoalan penambang tersebut, bukan hanya persoalan aspek penegakan hukum namun ada beberapa aspek yang harus dikedepankan.
Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana mengungkapkan proses revisi RTRW harus berkolaborasi. Potensi pertambangan ini besar untuk masyarakat. “Mari melakukan pengawasan bersama, sebelum melenceng diingatkan, bukan berarti langsung penegakan hukum,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kacabjari Lapri, Andi Hairil mengaku, politik hukum untuk menghadapi permasalahan tambang, penegakan perlu di adakan denda. “Jika dihukum efek jeranya harus dipastikan. Hasil kekayaan dari tindak pidananya harus disita negara,” sebutnya.



