SULSELEKSPRES.COM – Pihak Denny Siregar memastikan tidak akan menghapus cuitannya di media sosial yang disoal sejumlah elite Partai Demokrat.
Dia bahkan mempersilahkan Demokrat untuk melanjutkan hal ini diranah hukum jika dianggap ada masalah. Penggiat media sosial ini menyarankan Demokrat untuk langsung saja melaporkan dirinya, tidak perlu melakukan konprensi pers (konpres).
“Jadi buat @AgusYudhoyono @AnnisaPohan dan kuasa hukum @PartaiDemokrat1. Silahkan hubungi @muannas_alaidid ya kalau merasa ada masalah. Gak perlu pake konpers2 apalagi ancam 3×24 jam segala. Semua ada medianya.” tulis Denny melalui akin Twitternya, (7/5/2020).
Jadi buat @AgusYudhoyono @AnnisaPohan dan kuasa hukum @PartaiDemokrat1..
silahkan hubungi @muannas_alaidid ya kalau merasa ada masalah.
Gak perlu pake konpers2 apalagi ancam 3×24 jam segala. Semua ada medianya.
Seruput kopi dulu, saya mau sahur. https://t.co/bDFGfQkn4g
— Denny siregar (@Dennysiregar7) May 6, 2020
Muannas Alaidid selaku kuasa hukum juga memastikan kalau cuitan Denny tidak akan dihapus. Dia menjawab soal ancaman pihak Demokrat yang memberikan waktu 3X24 jam.
“Sikap santai DS bagi sy soal ini sdh tepat, tdk akan hapus cuitan, tapi kalo mau paksakan kayaknya DS ikut aja, jadi kita sama2 mengingatkan kalo mrk bernapsu jg ada konsekuensi hukumnya bila tdk bisa dibuktikan, ada pengaduan palsu, Ps.220 KUHP & Ps. 317 KUHP.” kata Muannas.
Seperti banyak diberitakan, Pengurus Partai Demokrat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Denny Siregar perihal cuitannya terkait Almira Tunggadewi Yudhoyono, anak Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun Denny belum sampai dilaporkan, pihak Demokrat hanya meminta Denny menghapus cuitannya tersebut dalam waktu 3 x 24 jam, dengan ancaman jika tak dilakukan maka pihaknya akan mensomasi hingga mempolisikan Denny.
Perseteruan Denny dan Partai Demokrat bermula saat cuitannya dianggal telah mem-bully anak Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Almira Tunggadewi Yudhoyono. Sejumlah elite Demokrat ramai-ramai mengecam Denny.