PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM), menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Parepare.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Delima Sari, Sabtu (21/11/2020), dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Tasming mengatakan, Perda tersebut lahir dengan beberapa tujuan diantaranya, untuk mewujudkan PKP yang layak huni, sehat, aman, teratur yang didukung dengan sarana dan prasarana maupun utilitas umum.
Tasming menerangkan, selain itu, untuk mewujudkan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di daerah, dan pengembangan wilayah, penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan huniam sesuai dengan tata ruang.
“Yang paling menggemberikan dari Perda ini juga yakni penyediaan rumah susun bagi warga berpenghasilan rendah,” ungkapnya.
Anggota DPRD dua periode tersebut mengemukakan, jenis rumah terbagi atas lima yakni rumah komersil, umum, khusus, swadaya dan negara. Sedangkan, lanjutnya, bentuk rumah terbagi atas tiga yakni rumah tunggal, deret, dan susun.
“Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk menciptakan rumah sehat dan layak huni, mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh masyarakat dan pemerintah, serta meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang terstruktur,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah masyarakat yang hadir menyampaikan keluhan terkait program bantuan untuk rumah dari Pemerintah Kota Parepare, dan menanyakan proses sertifikasi tanah.



