PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Pendidikan.
Salah satu hal penting yang ditekankan pada Permendagri tersebut yakni Pasal 4 ayat 2 Poin C yakni pencatatan nama pada dokumen kependudukan, jumlah kata paling sedikit dua kata, dan jumlah huruf paling banyak enam puluh huruf, termasuk spasi.
Terkait hal itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menginstruksikan Disdukcapil menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Kami juga minta Disdukcapil terus memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan maksimal,” katanya, Senin (23/5/2022).
Terpisah, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Made Ali Patiroi, terkait sosialisi Permendagri tersebut, pihaknya akan menyampaikan warga yang akan mengurus dokumen adminduk, dengan memberikan pemahaman, dan penjelasan agar warga untuk bisa memahami aturan tersebut, sebelum diterapkan ke dalam dokumen adminduk.
“Melalui kesempatan ini kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru, di mana pencatatan nama warga di Kartu Keluarga maupun e-KTP memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh dsingkat lagi,” terangnya.
Made Ali menambahkan, beberapa penerapan aturan tersebut pada dokumen adminduk lainnya yakni biodata penduduk, Kartu Identitas Anak, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
“Misalnya, jika ingin menggunakan nama yang ditulis Aliimran, itu masih terhitung 1 suku kata, sehingga harus ditambahkan lagi 1 suku akta di belakangnya, misalnya Aliimran Amin. Jika ditulis Ali Imran, maka sudah terhitung 2 suku kata yang sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, aturan tersebut ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022, oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Benny Riyanto.