SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan elite PAN sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Taufik ditetapkan sebagak tersangka atas kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. DAK ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar.
Status tersangka ini disandang Taufik hanya berselang sehari pasca politisi senior PAN, Amien Rais mengkritik keras Ketua KPK Agus Rahardjo.
Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu. Dia diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar.
“KPK tetapkan TK (Taufik Kurniawan), TK ini wakil ketua DPR, sebagai tersangka. TK yang merupakan wakil ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10) dilansir dari CNN Indonesia.
Baca: KPK Dikritik Amien Rais, Mahfud MD: Biar Kucing Mengeong, Tikus Tetap Ditangkap
Wakil Ketua Umum PAN itu merupakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Awal September 2018 lalu, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Namun, dia enggan membeberkan permintaan keterangan yang dilakukan penyelidik KPK kepada dirinya.
Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
Sebelum ditetapkan tersangka, KPK lebih awal mencekal Taufik keluar negeri. Pencekalan yang kemudian memantik kemarahan dari Amien Rais terhadap KPK.
Kritikan Amien Rais
Amien Rais menyerang Ketua KPK Agus Rahardjo terkait dengan pencegahan Waketum PAN Taufik Kurniawan ke luar negeri
Amien menyebut Agus telah melakukan penjungkirbalikan keadilan. Dia menganggap kalau KPK telah melakukan tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi.
Baca: Fahri Hamzah Soal Jokowi: Mungkin Beliau Baik, Tapi Lepas Kendali
“Saya mengingatkan langsung Saudara Agus Rahardjo, tolong nanti sampaikan, Anda telah melakukan sebuah penjungkirbalikan yang luar biasa dalam hal menerapkan keadilan,” kata Amien dalam diskusi ‘Menuntut Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Pejabat-pejabat Tinggi Negara’ di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018) dilansir dari Detikcom.
“Ini kita sebagai bangsa yang berani, KPK, Agus Rahardjo, Anda jangan tebang pilih, yang kecil dihukum, yang gede-gede dibiarkan,” katanya lagi.
Baca: Kalah di 9 Survei, Prabowo-Sandi Menang di Polling Twitter Fahri Hamzah
Pembelaan Mahfud MD
Terkait dengan serangan Amien, mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK), Mahfud MD memberikan pembelaan terhadap KPK.
Mahfud melalui akun Twitternya mengatakan, pada faktanya KPK tidak pilih-pilih tapi memilah mana kasus yang bisa diselesaikan lebih awal.
“Mnrt sy @KPK_RI memang blh memilih utk menebang kasus mana yg akan diproses. Kasusnya ribuan, tenaganya terbatas, pembuktiannya hrs cermat. Jd hrs dipilih mana yg bs diselesaikan dan dibuktikan lbh dulu. Nyatanya KPK tak pilih2, semua parpol dan profesi kena. Jangan takut KPK.” kata Mahfud.
Mnrt sy @KPK_RI memang blh memilih utk menebang kasus mana yg akan diproses. Kasusnya ribuan, tenaganya terbatas, pembuktiannya hrs cermat. Jd hrs dipilih mana yg bs diselesaikan dan dibuktikan lbh dulu. Nyatanya KPK tak pilih2, semua parpol dan profesi kena. Jangan takut KPK https://t.co/gJWoTDfRcQ
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 29, 2018
Menurutnya, menuding KPK tebang pilih tak bisa dibenarkan. Ini karena sebagian besar parpol saat ini punya wakil dipenjara karena kasusnya diungkap oleh KPK.
“Golkar, PDIP, PKB, PAN, Demokrat, PPP, Nasdem, Gerindra, Hanura, PKS, semua punya wakil di penjara krn ditangani KPK @KPK_RI .Smua parpol yg masuk threshold punya wakil di penjara krn KPK. Bgmn bs dituding KPK tebang pilih? Ayo KPK, biar kucing mengeong, tikus tetap ditangkap,” ujarnya.
(*)