Tawarkan Sabu Ke Polisi, Dua Pemuda Diringkus Polres Luwu

dugaan pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres Luwu/ IST

LUWU, SULSELEKSPRES.COM – Satres Narkoba Polres Luwu mengamankan Muh. Arif Sunusi (40) dan Muh. Rifai (20) warga Kelurahan Tobarakka, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Kamis (19/10/2017) sekira pukul 23.00 Wita.

Keduanya diamankan karena sering menawarkan Narkoba jenis Shabu kepada masyarakat setempat.

Kapolres Luwu, Ahmad Yanuari Insan megatakan proses penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menawarkan Narkotica jenis sabu kepada masyarakat.

“Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Luwu yang di Pimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Awaluddin serta KBO sat Narkoba IPDA Suwandi menyamar sebagai pembeli dan memesan Narkotica jenis sabu via telepon kepada tersangka,” ujarnya.

Pada saat disepakati, kata Ahmad Yanuari, akhirnya dilakukan transaksi di lingkungan Tanamanai, Kelurahan Tanamanai, Kabupaten Luwu dan sewaktu di lakukan transaksi tersangka langsung di sergap dan di adakan penggeledahan badan dan mobil milik tersangka.

Ketika mobilnya digeledah, lanjut Ahmad Yanuari, ditemukan barang bukti 08 sacet kristal bening yg di duga Narcotika Jenis sabu dengan berat Kotor 10,03 Gram, 18 Pack sachet kosong, 2 buah potongan lakban (pembungkus babu), 1 timbangan digital warna silver, 1 batang kaca pirex, 1 batang potongan pipet, 1 buah sendok plastik (sendok sabu), 1 unit Hp Merek Samsung lipat warna ungu kombinasi hitam, 1 unit Hp Nokia warna hitam, uang tunai Rp. 5.600.000, hasil penjualan babu dan 1 unit Mobil Avansa Velos warna putih dengan Nomor Polisi DW 1423 BG.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di Kantor Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.