32 C
Makassar
Sunday, May 11, 2025
HomeNasionalTelusuri Omicron, Pemerintah Lakukan Testing dan Tracing Kasus Positif Perjalanan Internasional 

Telusuri Omicron, Pemerintah Lakukan Testing dan Tracing Kasus Positif Perjalanan Internasional 

- Advertisement -

SULSELEKSORES.COM – Badan Kesehatan Dunia atau Wolrd Health Organization (WHO) merekomendasikan upaya whole genome sequencing (wgs) di kawasan Asia Tenggara.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan hal ini telah dilakukan untuk spesimen pelaku perjalanan yang baru datang. Beberapa spesimen yang telah diambil dari pelaku perjalanan internasional yang sudah masuk Indonesia sejak pertengahan Oktober 2021.

“Selain itu, sebagai satu kesatuan, tracing juga akan dilakukan sesuai prosedur yang ada yaitu mendeteksi orang yang pernah berinteraksi dengan kasus positif yang datang dari luar negeri,” Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (2/12/2021), dilansir dari situs resmi Satgas COVID-19.

Di samping itu, dalam upaya mencegah meluasnya penularan kasus di dalam negeri, pemerintah melakukan upaya penanganan dini dengan penelusuran kontak pasien positif COVID-19. World Health Organization (WHO) sendiri mengkategorisasikan level transmisi virus COVID-19 menjadi 4 skenario epidemiologi.

Pertama, kondisi tidak ada kasus. Kedua, kasus sporadik atau kondisi kemunculan suatu penyakit yang jarang terjadi dan tidak teratur pada suatu daerah. Ketiga, klaster atau kondisi kemunculan kasus yang berkelompok pada tempat dan waktu tertentu yang dicurigai memiliki jumlah kasus yang lebih besar daripada yang teramati. Keempat, transmisi komunitas atau kondisi penularan antar penduduk dalam suatu wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam wilayah itu sendiri yang terdiri dari tingkat satu sampai empat.

Sementara itu, upaya lainnya, jelang Natal dan tahun baru, Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 31 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas tanggal 29 November 2021.

Menurut Menag, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

spot_img

Headline

spot_img
spot_img