MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Legislator DPRD Sulsel, Rezki Mulfiati Lutfi kembali menggelar sosialisasi Produk Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak pada Minggu (13/9/2020).
Peyebarluasan yang digelar di Kelurahan Maricayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar itu nampaknya berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, para peserta yang hadir tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker pembagian dari anggota DPRD Sulsel Rezki Mulfiati Lutfi.
Rezki Mulfiati Lutfi mensosialisasikan peraturan Perlindungan Anak dengan 2 kali sesi untuk menjaga agar peserta yang hadir tetap aman dari Covid-19. Meski demikian Kiki sapaan karib politisi NasDem tersebut tidak menyurutkan semangatnya memberikan edukasi ke masyarakat terkait perlindungan anak.
Kiki mengatakan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Kesejahteraan anak dan keluarga menurut Anggota Komisi E DPRD Sulsel tersebut adalah keseluruhan proses untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam pengasuhan, kesejahteraan, perlindungan dan menjamin bimbingan bagi anak mencakup pelayanan yang komprehensif yang berinteraksi dengan layanan lainnya seperti agama, pendidikan, kesehatan dan jaringan pengaman sosial.
Rezki Mulfiati Lutfi menegaskan bahwa Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya sebagai manusia seutuhnya belum matang secara fisik, mental, seksual, moral, spiritual dan sosial, sehingga secara sosial-budaya anak tidak hanya bergantung pada orang tua/keluarga tapi juga pada sistem yang berlaku di masyarakat.
“Pemenuhan, dan perlindungan anak mutlak diwujudkan oleh negara agar anak tumbuh dan berkembang secara wajar, serta mendapat perlindungan yang memadai dari negara,”ujarnya.