25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeEdukasiTerkait Larangan Demonstrasi, Rektor UNM Angakat Suara

Terkait Larangan Demonstrasi, Rektor UNM Angakat Suara

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengeluarkan larangan aksi demonstrasi bagi siapa saja, terhitung sejak hari ini, Rabu (16/10/2019).

Larangan tersebut dikeluarkan pihak Polda Sulsel menyusul imbauan yang disampaikan oleh Polri, menyongsong pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Pihak Polda menyatakan jika ada pihak yang menyampaikan surat izin demonstrasi mulai tanggal (16/10/2019) sampai dengan tanggal (20/10/2019), secara otomatis akan ditolak.

BACA: Rektor UNM Bantah Sengaja Liburkan Mahasiswanya saat Demo

Jika pihak terkait ngotot untuk melakukan aksi demonstrasi, maka pihak TNI ataupun Polri berwenang membubarkan massa aksi.

“Iya benar, memang ada larangan demonstrasi. Kalau ada yang memaksa, TNI dan Polri berwenang membubarkan,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani.

Lebih lanjut Dicky mengatakan jika periode larangan tersebut terhitung sejak hari ini, Rabu (16/10/2019) sampai pada tanggal (20/10/2019) mendatang.

“Periode larangannya sampai tanggal 20 Oktober,” singkat Dicky kepada reporter Sulselekspres.com, Selasa (15/10/2019).

BACA: Rektor UNM Apresiasi Kepedulian NH di Dunia Pendidikan

Menanggapi keputusan Polda Sulsel tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Husain Syam, M.Tp, menyatakan dukungannya, demi kelancaran pelantikan Presiden terpilih.

“Saya setuju dan sangat mendukung kebijakan itu. Bahwa jelang pelantikan sampai pelantikan mari kita sesama komponen bangsa ikut serta menciptakan suasana kondusif, menyongsong pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang merupakan hasil pemilihan secara konstitusi dan mekanisme demokrasi yang kita anut bersama,” ujar Husain Syam kepada reporter Sulselekspres.com, Selasa (15/10/2019) malam.

“Salah satu bentuk dukungan adalah tidak melakukan aksi demonstrasi yang terkesan tidak siap menerima hasil demokrasi secara konstitusi, dimana semua komponen anak bangsa harus tunduk atas hasil yang telah disahkan oleh lembaga penyelenggara yang dilindungi konstitusi bernama KPU,” lanjutnya.

Lebih jauh Husain Syam membenarkan tindakan demonstrasi yang sah-sah saja dipakukan, hanya saja selama itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan banyak kerugian bagi pihak lain.

“Bahwa demonstrasi dibenarkan dalam konstitusi, asal berdasarkan mekanisme atau aturan yang mengaturnya, diantaranya: Berdemo tidak boleh mengganggu kepentingan umun, harus ada izin dari lembaga yang berwenang, tidak boleh anarkis, tidak boleh merusak fasilitas umum milik negara, dan sebagainya.”

“Intinya mari semua mendukung pelantikan Presiden sebagai kepala negara yang sah secara konstitusi,” tegasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img