25 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeMetropolisTerkait Sampah Plastik, Pemkot: Perwali Tidak Mengatur Soal Denda

Terkait Sampah Plastik, Pemkot: Perwali Tidak Mengatur Soal Denda

- Advertisement -

 

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah menggidok rencana pengendalian sampah plastik yang ada di kota Makassar.

Rencana tersebut disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam agenda sosialisasi penanganan sampah plastik di Ruang Sipakatau, lantai II Balaikota Makassar, Senin (16/12/2019).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Makassar, A. Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya akan merujuk pada peraturan walikota (Perwali) Makassar nomor 70 tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik.

“Terkait penggunaan kantong plastik, kan sudah ada perwalinya. Merujuk di situ. Jadi setelah dikeluarkan harus disosialisasikan. Jadi yang kita undang hari ini ada pengusaha retail, juga pemerintah sendiri,” buka Andi Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar mengatakan bahwa upaya ini akan dilakukan secara perlahan. Meski begitu, Iskandar berharap sampah plastik nantinya bisa bemar-benar dikendalikan.

“Di Makassar sendiri, tujuannya nanti kita mengendalikan kantong plastik yang beredar selama ini. Jadi pelan-pelan, mungkin suatu saat nanti kantong plastik betul-betul bisa dikendalikan, baik di masyarakat maupun di pasar-pasar tradisional,” lanjutnya.

Pengendalian kantong plastik ini dilakukan karena sudah berdampak pada kesehatan masyarakat, juga untuk flora dan lingkungan sekitar.

“Plastik yang selama ini kita gunakan sudah berdampak pada kesehatan kita. Kan bisa kita lihat seekor ikan paus mati karena terisi 50 kg sampah plastik di dalam tubuhnya,” beber Iskandar.

“Terakhir di beberapa media online juga menyebutkan kalau ternyata penyakit kanker itu penyebabnya banyak dari plastik,” lanjutnya.

“Penerapannya sesuai dengan perlindungan kita, UU nomor 22 masalah lingkungan hidup, dan UU nomor 28 tentang pengolahan persampahan. Sebisa mungkin sampah-sampah yang dibuang di lokasi itu sudah tidak didominasi lagi dengan plastik.”

“Jadi setelah sosialisasi, awal tahun nanti kita akan mbentuk tim melalui keputusan walikota. Jadi timnya itu dilibatkan beberapa dinas terkait dan OPD, setelah itu kita turun di tiap kecamatan untuk sosialisasi lagi. Kalau perlu kita libatkan lagi RT/RW,” terangnya.

Meski begitu, ada hal yang dianggap ganjil oleh beberapa kalangan. Sebab sanksi yang akan diberikan hanya sebatar teguran tertulis dan bersifat adsministratif. Belum ada sanksi denda yang diatur dalam Perwali tersebut.

“Kalau di Perwali itu tetap ada sanksi, tapi sanksinya sanksi tertulis saja. Kalau denda tidak ada di perwali, itu ada di Perda.”

“Ya kita tidak melarang, cuma mengendalikan. kalau misalnya di kota Makassar ini ada 10, tahun depan juga tetap 10, jangan 11. Bukan dikurangi namanya. Kalau dari 10 jadi 9 itu dikurangi,” tegasnya.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

spot_img
spot_img