PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Parepare mengundur jadwal proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Parepare.
Sekadar diketahui, adapun lima TPS yang akan digelar PSU di antaranya TPS 31 Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang, TPS 34 dan 39 Kelurahan Lapadde, serta TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang Kecamatan Ujung, dan TPS 12 Kelurahan Tiro Sompe Kecamatan Bacukiki Barat.
BACA: TKN Apresiasi Kubu Prabowo Gugat ke MK jika Real Count KPU Menangkan Jokowi
Komisioner KPU Parepare Parepare Divisi Teknis, Safriani Sudirman mengatakan, PSU yang rencananya akan dilaksanakan Rabu besok, ditunda hingga Sabtu, 27 April mendatang. Alasannya, kata dia, pihaknya terkendala terkait kertas suara yang belum siap, terlebih kertas suara tersebut merupakan kewenangan KPU RI.
“Kertas suara yang tersedia hanya untuk DPRD Kota Parepare saja. Sementara, kertas suara yang belum ada yakni PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi Sulsel Dapil II,” jelasnya, Selasa (23/04/2019).
BACA: Tunggu Hasil Resmi KPU, Jokowi: Kita Ini Santai
Sementara, Komisioner KPU Parepare Divisi Data, Mursalin Muslimin mengungkapkan, meksipun kertas suara yang dibutuhkan tiba hari ini, PSU tidak serta merta dapat dilaksanakan esok harinya. Terlebih, katanya, secara aturan kertas suara yang tiba, harus sudah berada di TPS mulai H-1 sebelum pemilihan.
“Jadi, memang tidak memungkinkan dilaksanakan besok. Karena, kami juga tidak mungkin melakukan proses distribusi logistik secara tergesa-gesa,” tandasnya.



