SULSELEKSPRES.COM – PT Ta Disangka adalah perusahaan yang bergerak di bidang hasil pertanian dan jasa. Yasir Mahmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014.
Periode berjalan Yasir Mahmud menjadikan perusahaan berkembang pesat dan memiliki beberapa unit usaha yang menjanjikan. Bahkan kepercayaan pemodal dan perbankan akhirnya ikut menawarkan kerjasama.
Pada tahun 2013-2014 adalah masa transisi dimana Yasir Mahmud mulai melirik dunia politik dan menjadi caleg DPR-RI.
Karena kesibukan dan aturan kerjasama yang mengikat dengan pemodal berkaitan dengan keterlibatan dengan partai politik, sehingga Yasir Mahmu menjual keseluruhan saham pada PT Tadisangka kepada Burhanuddin dan Gunawan. Masing-masing sebagai direktur utama dan komisaris melalui dokumen resmi akta notaris Wahyu Indriawati, SH, MKn Notaris dan PPAT. Akta pernyataan keputusan rapat tgl 31 januari 2014.
“Boleh dicek baik di pemberitaan media maupun di KPU sekaitan dengan proses pencalegan Yasir Mahmud berjalan dengan mulus, jadi issue pailitnya PT Takdisangka sudah tidak berkorelasi dan tidak relevan lagi untuk dipersoalkan sebagai syarat pengangkatan Yasir Mahmud sebagai Dirut Perseroda Sulsel,” kata Kuasa Hukum Yasir Machmud, Muhammad Nursalam.
Lanjut Nursalam menjelaskan bahwa sejak tahun 2015-2016 akhirnya perusahaan di bawah kendali Burhanuddin berjalan tanpa ada kaitannya dengan Yasir Mahmud karena telah terjadi jual putus melalui jual-beli saham.
Agunan berupa aset dalam bentuk tanah dan gedung masih tetap atas nama Yasir Mahmud, mengingat besarnya biaya yg muncul saat itu sehingga tdk dilakukan perubahan status balik nama.
Aset atas nama Yasir Mahmud tidak dilakukan perubahan sertifikat karena jual-beli saham perusahaan sah secara akad menggunakan aset tersebut.
Dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses inkrah secara hukum, penyebabnya karena terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan, kepala cabang, kolektor dan admin perusahaan.
Sehubungan karena asset masih atas nama Yasir Mahmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT Takdisangka adalah perusahaan miliknya.
“Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankkan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama,” ungkapnya.
Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara Dedenk, Hakim, Adi cs, dan Safar.
Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa. Sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT Tadisangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Mahmud, dan secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan.
“Tentu kami juga berkewajiban mengklarifikasi terkait isue Pailit PT Tadisangka yang dikaitkan dengan Yasir Machmud, silahkan dicek kebenaran yang kami sampaikan,” pungkas Kuasa Hukum Yasir Mahmud, Adhi Bintang.