30 C
Makassar
Monday, July 1, 2024
HomeHukrimTersangka Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Kembali Bertambah

Tersangka Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Kembali Bertambah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tersangka dugaan korupsi pada empat pekerjaan proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 kembali bertambah.

Hari ini, Tim penyidik pada Asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,”ucap Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur dalam keterangan persnya, Kamis (9/11/2023) malam.

Selanjutnya kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Makassar selama dua puluh hari terhitung sejak 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023.

“Penahanan terhadap kedua tersangka guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan. Penahanan ini juga adalah upaya untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,”jelas Soetarmi.

Dalam perkara ini, Jabal Nur menerangkan bahwa PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.555. Adapun modus operandinya dan perbuatan Tersangka ATL, yakni selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) ini bekerjasama dengan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Kantor cabang Makassar yang sebelumnya telah ditahan dana ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Tersangka MRU, selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork, PT. CS, PT. IGS telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 30.547.296.983,- untuk tiga pekerjaan proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka ATL, namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, kepada PT. CS dan kepada PT. IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY, serta diberikan kepada beberapa pihak yang kemudian saat ini sedang dikembangkan oleh Tim Penyidik.

Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Di mana Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580, padahal kegiatan pekerjaannya tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang juga saat ini sedang dikembangkan oleh Tim Penyidik.

Selain itu Tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp. 6.558.145.974, dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318.

“Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik,”bebernya.

Para tersangka, lanjut dia, disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya, kata dia, menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.20.066.749.555 berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,”tandasnya.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img