MAKASSAR – Pengurus Angkatan Muda Partai Golkar Bone, A. Alfian T Anugerah dipilih sebagai Pengganti Antara Waktu (PAW) dari almarhum A Sulam Mangampara.
Alfian, resmi dilantik, Selasa (22/8/2017) hari ini, sebagai anggota legislator Bone dari fraksi Golkar. Meskipun Alfian tersangkut kasus korupsi proyek 2008 lalu dan masih bergulir sampai sekarang.
Alfian T Anugerah merupakan caleg Dapil I terdiri dari Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur dan Palakka dengan suara 2.415.
Politisi muda Golkar itu peraih suara terbanyak setelah Alm A Sulam Mangampara dengan 2586 suara.
Sementara itu, Alfian T Anugerah yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Balai Benih Ikan (BBI) Bone, yang dibangun tahun 2007 lalu di Lingkungan Taretta, Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, saat ini melakukan upaya banding di tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun sampai saat ini belum ada putusan inkrah.
“Korupsinya yang bagaimana, liat unsur-unsurnya. Saya tidak mengambil dan merugikan negara,”tegasnya.
Sementara Komisioner KPU Bone, Ernida Mahmud mengatakan, dalam prosedur PAW, Ketua DPRD Bone mengirimkan surat ke KPU Bone untuk ditindaklanjuti, dan kemudian pihaknya memverifikasi surat tersebut.
“Jika memang ada masalah hukum yang PAW, harus ada putusan inkrah yang berkekuatan hukum dengan tembusan surat ke KPU, dan sampai saat ini belum kami terima,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan, Risman Pasigai, kepada Sulselekspres.com enggan berkomentar terakit pelantikan Alfian T.
Meskipun kasus korupsi yang menyeret nama Alfian T tersebut, masih bergulir hingga sekarang. Namun, Risman sapaan akrab politisi Golkar asal Bulukumba ini enggan untuk berspekulasi terkait masalah tersebut.