MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim pasangan calon Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) meyakini KPU akan memenangkan proses kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ini setelah PT TUN memenangkan gugatan rivalnya, Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) atas KPU Makassar. Pasangan DIAmi sendiri masuk dalam pihak terkait yang berkepentingan langsung dalam sengketa ini.
Baca Juga:
Jubir Appi Cicu : Kami Berharap Bisa Bertarung Dengan DIAmi di TPS
Pascamenang PT TUN, Ini Tanggapan Cicu
Video: Detik- Detik Sidang di PT TUN Terkait Pilwali Makassar
Juru bicara DIAmi, Maqbul Halim menganggap kalau putusan PT TUN mengabulkan gugatan Pasangan Appi-Cicu adalah hal yang biasa saja.
“Ini bukan hal yang luar biasa karena belum tahap akhir. Bahwa pihak KPU Makassar kalah, ini juga terkait dengan DIAmi. Meski bukan pihak DIAmi yang kalah. Akses kami ke KPU Makassar memang belum bisa diandalkan,” jelas Maqbul melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (21/3/2018).
Baca:Â Pilwali Makassar, Gugatan Appi-Cicu Dikabulkan Di PT TUN
Dia pun memastikan KPU Kota Makassar bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Ini sangat penting bagi kami. MA dalam KAsasi akan lebih berpihak kepada warga Makassar. Apalagi, bukti-bukti yang tidak dihadirkan KPU Makassar di PT TUN, tentu akan menjadi bahan yg kuat bagi hakim MA dalam memutus,” terangnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya gugatan pasangan Calon Walikota Makassar Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi dikabulkan oleh Hakim
Sidang putusan sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Putusan sidang tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto, Hakim Anggota H.L Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati di kantor PT TUN Makassar, jalan Andi Pangerang Pettarani nomor 45, Rabu (21/3/2018).
Penulis: Muhammad Adlan