MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pembayaran tunjangan hari Raya (THR) serta gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kota Makassar.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Makassar, Taslim Rasyid, mengatakan bahwa hingga hari ini juknis untuk itu belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. Meski sebelumnya ada instruksi untuk mempercepat pembayaran tunjangan tersebut.
“Kita masih tunggu juknis. PP-nya saja belum ada, apalagi Juknis. Jadi kita tunggu saja,” katanya, Rabu (3/4/2019).
Pemkot Makassar sudah mulai berhitung untuk menganggarkan pembayaran tunjangan tersebut. Tapi, menurutnya, anggarannya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya atau sekitar Rp54 miliar.
Penyiapan THR itu sebagai tindak lanjut instruksi Kemenkeu, melalui surat Direktorat Jenderal Pembendaharaan, Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019. Sehingga pencairan THR dilakukan lebih cepat dari tahun sebelumnya, yakni Mei mendatang.
Hingga 31 Desember 2018 lalu, tercatat jumlah ASN dilingkup Pemkot Makassar yang akan menerima tunjangan tersebut berjumlah 11.023 orang. Belum lagi terkait dengan penambahan gaji 5 persen bagi ASN.
Penambahan gaji sebesar 5% ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30/2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS, dimana besaran gaji saat ini masih sama dengan tahun 2015 lalu.
Dalam aturan itu disebutkan gaji pokok ASN jabatan terendah atau golongan IA dengan masa jabatan 0 tahun adalah sebesar Rp1.486.500, jika ditambah 5 persen maka besaran gaji yang harus diterima yaitu Rp1.560.825.
Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, ditambah 5 persen maka besaran gaji yang diterima Rp2.579.535, dan untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp5.620.000 ditambah 5 persen maka besaran gaji yang diterima adalah Rp5.901.000.