MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Proses lelang jabatan eselon II di Lingkup Pemerintah Kota Makassar telah melewati proses seleksi administrasi. Dari 25 pejabat yang ikut seleksi hanya 3 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut lelang tersebut.
Tiga pejabat yang tidak memenuhi syarat tersebut yakni Sekretaris Dinas Kearsipan Kota Makassar Sukri Hasanuddin, Asisten Deputi Kementrian Pemuda dan Olahraga Arifin Majid dan Kepala Bagian Keuangan Setda Makassar Helmy Budiman.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Basri Rahkman, mengatakan ketiga pejabat tersebut dinyatakan tidak lolos lantaran tidak memenuhi syarat administrasi seperti usia dan pangkat.
BACA: Lelang Jabatan Eselon II Pemkot Makassar Segera Dibuka
“Ada tiga yang gugur, karena usia dan pangkat,” katanya, Kamis (7/3/2019).
Sukri tidak dinyatakan bersyarat karena melewati syarat batas usia. Sedangkan Helmy, terkendala kriteria pangkat. Sementara Arifin Majid tidak lolos lantaran lingkup kerjanya tidak berada di bawah naungan Pemerintahan Provinsi Sulsel.
Selanjutnya, 49 peserta yang lolos akan menguti seleksi kompetensi atau assesment mulai 8 sampai 12 Maret. Tahapan ini rencananya berlangsung di Universitas Hasanuddin.
BACA: Angin Segar Bagi ASN Eselon II, 2019 Akan Diangkat Jadi Pejabat Nasional
Adapun 15 jabatan eselon II yang masih diisi pejabat pelaksana tugas di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, Kepala Dinas Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Sosial, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Pekerjaan Umum.



