MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kuasa Hukum Pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Irfan Idham mengungkapkan fakta – fakta dalam persidangan Panwaslu oleh DKPP RI, di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (7/8/2018)
“Tadi di fakta persidangan terungkap bahwa ternyata ada sebanyak 23 laporan yang tidak melibatkan Gakkumdu dalam proses pembahasan nya untuk menentukan apakah laporan atau temuan itu bisa ditindak lanjuti atau tidak,” ungkap Irfan saat ditemui di Warkop Papa Ong, Jalan Rusa, Selasa (7/8/2018).
BACA JUGA:Â
Panwaslu Makassar Terancam, Tim Hukum Appi-Cicu Bakal Hadirkan Saksi Ini
DKPP RI Kembali Sidang Panwaslu Makassar Jumat Pekan Ini
Sementara dalam aturan, menurut Irfan segala laporan yang akan diputuskan oleh Panwaslu Kota Makassar apakah hal tersebut masuk pidana atau tidak, harus melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Panwaslu Makassar itu kan sebenarnya bekerja bukan hanya atas dasar laporan tapi harusnya mereka melakukan temuan, jadi fungsi panwaslu ini tidakk dilakukan, sehingga kami berkesimpulan dan menduga panwaslu tidak netral,” pungkasnya.