31 C
Makassar
Tuesday, March 31, 2026
HomeHukrimTim Kuasa Hukum Maqbul Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim Kuasa Hukum Maqbul Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

Dalam kasus yang menimpa Mantan Juru Bicara Danny Pomanto tersebut akan didampingi oleh lima orang pengacara yang diketuao oleh Adnan Buyung Aziz.

Sekedar informasi, Maqbul Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hatespeech dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mantan Pengurus Partai Golkar tersebut dilaporkan setelah menyinggung salah satu pengusaha yang ada di Sulsel.

BACA: Senyum Sumbringah Maqbul Halim Saat Dijenguk SYL

Maqbul kemudian dilaporkan Oleh Aksa Mahmud karena dalam komentarnya di media sosial dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hatespeech).

Dalam ciutannya di Twitter Maqbul menyebut bahwa mantan calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin merupakan anak menantu dari Aksa Mahmud, keponakan dari mantan Wakapolri, Komjen Syafruddin dan juga keponakan dari Wapres Jusuf Kalla.

Dalam kasus itu Maqbul disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3, Undang-udang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img