27 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeNasionalTim Kuasa Hukum Prabowo Minta LPSK Lindungi Saksinya

Tim Kuasa Hukum Prabowo Minta LPSK Lindungi Saksinya

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Untuk menjamin rasa aman bagi saksi dan ahlinya, Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga bakal menyurati Mahkamah Konstitusi (MK), meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Juru Bicara BPN Andre Rosiade, keterlibatan LPSK diperlukan untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa Pemilu 2019 di MK, disamping menjamin rasa aman bagi saksi dan ahli dari kubunya.

“Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi,” ujar Andre melalui keterangan tertulis, Minggu (16/6/2019) dilansir CNNIndonesia.

Baca: Tim Prabowo Buka Peluang Hadirkan Anggota Polri Sebagai Saksi di MK

Sampai saat ini, ia mengklaim, sudah ada 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan pada Pilpres 2019.

Kata Andre, perlindungan yang diajukan teruntuk saksi yang berasal dari sejumlah daerah. Mereka lanjutnya, meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke MK Jakarta untuk bersaksi.

Selain saksi, Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi kata Andre, juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK agar terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Baca: Tekanan Terhadap Program ILC Diungkit Di Sidang MK

Dilansir dari CNNIndonesia, LPSK telah menyatakan siap melindungi saksi yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya dan MK telah meneken nota kesepakatan pada 6 Maret 2018 yang memberikan kewenangan LPSK untuk melindungi saksi yang sedang bersidang di lembaga peradilan konstitusi itu.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img