MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – MN (20), BR (19), dan AR (19) ditangkap Tim Penikam secara bergulir terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari ketiganya, MN yang terlebih dahulu diringkus, di jalan Maccini Sawah Makassar, Senin (17/12/2018) tengah malam lalu.
“Penangkapan ini berawal saat Tim Penikam sedang melakukan patroli kota di wilayah Rawan 3 C dan kemudian mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di jalan Maccini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Whirdanto, Rabu (19/12/2018).
BACA: Pelaku Penikaman Mahasiswi di Hotel Diringkus Polisi di Rumahnya
Saat didekati, tiga pemuda itu ternyata melarikan diri. Tim Penikam pun mengejar mereka dan mendapat MN.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap motor tersebut, ditemukan dalam keadaan tidak memiliki kunci kontak yang tersambung langsung,” kata Whirdanto.
Merasa ganjil, Tim Penikam menggandol MN ke Unit Jatanras Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan polisi dan melakukan pengmbangan.
BACA: Dua Pelaku Curanmor Diringkus, Seorang Dilumpuhkan
Tak lama, BR dan AR berhasil diringkus. Turut dengan barang bukti berupa seunit sepeda motor yang diduga hasil gasakan, alat perbengkelan, dan 4 buah anak busur.
Namun, saat dilakukan pencarian barang bukti lainnya, MN kata Whirdanto sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Untuk itu, petugas melepas tembakan pada kaki MN.
“Saat ini ketiga pelaku diamankan di Polrestabes Makassar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara ketiga pelaku disangkakan Pasal pidana 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



