BONE, SULSELEKSPRES.COM – Tim Resmob Polres Bone bekejasama Tim Polsek Tanete Riattang berhasil meringkus pelaku residivis tindak pidana pencurian.
Informasi dihimpun sulselekspres.com, pelaku ditangkap usai menjambret ponsel milik Adriana seorang guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Negeri MAN 1 Bone, di Pertigaan Jalan Husen Jeddawi dan Jalan Lappawawoi, Selasa (20/8/2019) kemarin.
Pelaku bernama Muh Aldi (25) ditangkap di Jalan Lapawawoi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
BACA: Anggota DPRD Bone Baru Dilantik Terima Aspirasi Guru Honorer
Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Pahrun melalui Kanit Resmob Polres Bone, Ipda Achmad Alfian mengatakan pelalu Aldi diamankan tak lama setelah melakukan aksinya.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari warga, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku bersama barang bukti kendaraan roda dua DW 2868 AO,” kata Alfian, Rabu (21/9).
Alfian menjelaskan ini pelaku pernah diamankan polisi dalam kasus penjambretan pada tahun 2018 lalu.
“Pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama dan pernah kami amankan pada tahun 2018,” jelasnya.



