MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Tersangka Rahmat, SE alias Rafi (37) yang kabur ke kota Makassar akhirnya ditemukan oleh Tim Tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sulsel di tempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga III, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Senin 16 Oktober 2023.
Dari penjelasan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, diketahui bahwa Rafi adalah tersangka dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016 yang mengakibatkan Negara merugi sebesar Rp. 3.319.000.000,-.
Ia dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Tersangka Rahmat, SE alias Rafi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : B-1906/N.3.10/fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.
“Tersangka Rafi ditetapkan sebagai DPO sebab Tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus kejari Kota Kupang untuk pemeriksaan sekaitan dengan erkara yang dimaksud,”ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).
Informasinya selama pelariannya meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju pulau Sulawesi Selatan, buronan Rafi ini telah berpindah-pindah tempat di wilayah Sulsel yaitu di wilayah Toraja Utara.
Selain di wilayah Toraja Utara, Tersangka Rafi juga berpindah-pindah tempat ke wilayah Makassar, mulai pindah ke wilayah Kecamatan Ujung Tanah, pindah ke daerah Kelurahan Pai Biringkanaya, kemudian pindah ke Kecamatan Mamajang.
“Dan terakhir pindah domisili ke daerah Perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3 Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar tempat Buronan diamankan,”jelas Soetarmi.



