MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan hasil peninjauan perusahaan tambang nikel di Luwu Timur (Lutim) , 28 Januari 2020 lalu.
Hasil tinjauan itu menunjukkan adanya aktifitas yanng dapat membahayakan warga. Bahkan berpeluang terjadi rilongsr akibat aktivitas penambangan sehingga mengancam ribuan jiwa di lereng gunung.
Ancaman itu datang dari aktivitas tambang PT PUL. Tim Komisi D menyimpulkan, PT PUL harus menghentikan total penambangan sebelum terjadi longsor.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel John Rende Mangontan, mengatakan, aktivitas PT PUL memberi dampak besar bagi masyarakat di lereng gunung di sekitaranya. Perusahaan in melakukan penambangan tepat di daerah ketinggian, di mana di kaki lereng terdapat permukiman-permukiman penduduk yang dihuni ribuan jiwa.
“Nah, kalau terjadi longsor bagaimana dampaknya terhadap masyarakat yang di bawah. Kedua penghijauan-penghijauan yang memang sudah pantas dihijaukan mereka belum laksanakan secara maksimal,” jelas John.
Menurut John, PT PUL masih tergolong berstandar rendah dalam penanganan limbah. Pihaknya telah memberi instruksi agar dilakukan penanganan secara maksimal dan tidak boleh ada aktivitas sampai semua kesepakatan-kesepakatan itu dijalankan.
“PT PUL tetap dibekukan dulu. Tidak boleh beraktivitas karena masih ada standar lingkungan dan keamanan yang belum terpenuhi,” jelasnya.
John mengemukakan. keadaannya masing sangat memprihatinkan.
“Jadi kita suruh stopkan dulu aktivitas dan memperbaiki apa yang menjadi kesepakatan kita. Kalau umpamanya mereka sudah melaksanakan itu, walupun belum selesai yang penting mereka ada niat baik, sehingga silakan mereka melaksanakan aktivitas tambangnya,” terang dia.
Sementara satu perusahaan tambang lainnya yang ikut diinspeksi, PT PCL, dinilai John sedikit lebih baik. Perusahaan ini sudah menunjukkan itikada baik untuk memperbaiki penanganan limbahnya.
“PT CLM sudah ada niat baiknya untuk memperbaiki apa yang menjadi kesepakatan kemarin dan mereka sekarang sementara laksanakan secara maksimal. Sisa bagaimana mereka tingkatkan lagi,” katanya.
Komisi D berkesimpulan, PT CLM sudah tidak dipermasalahkan lagi, karena telah menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. PT CLM kemungkinan bisa beraktivitas kembali dengan beberapa catatan.
“Jadi kali CLM sudah bagus dan tidak ada masalah, tinggal PT PUL ini,” ucapnya.
Dalam pertemuan bersama lintas sektoral beberapa pekan lalu, disepakati PT PUL dan PT CLM wajib menyiapkan pom-pom untuk penampingan limbah. Penempatan pom-pom harus sesuai dengan aspek teknisnya.



