GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara membuat Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggeledah kantor pergudangan Subdivre Bulog Panaikang Makassar, Jl. Urip Sumharjo.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan lantaran ada dugaan raskin yang seharusnya dibagikan ke masyarakat malah disimpan dan dijual belikan.
“Penggeledahan adanya dugaan jual-beli atau penyimpangan raskin periode Oktober, November dan Desember tahun 2017 serta kasus bansos rastra periode April tahun 2018,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (27/7/2018).
BACA:Â Residivis Curat Berau Diringkus Resmob Polda Di Gowa
Karena, kata Tambunan, proyek yang dikelola Subdiver Bulog Panaikang Makassar tersebut tidak berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, pihaknya mengamankan salah satu petugas Bulog Panaikang, Ferial Rani.
Dari penggeledahan yang dilakukan Penyidik Tipikor Polres Gowa mengamankan beberapa dokumen yang menyangkut kasus penyelewengan raskim tersebut. “Ferial Rani kami amankan pada bulan Juni lalu,” katanya.
Dari informasi di lapangan, Ferial diketahui tidak menyalurkan rastra ke warga yang mencapai 164 ton untuk rentang waktu Oktober-Desember 2017 dan April 2018.
Namun, pihak Polres Gowa belum bisa mengumumkan berapa kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan salah satu staff Bulog Panaikang Makassar itu.