“Ini juga harus direvisi agara kedepan tidak ada lagi korban atau orang yang harusnya dibela malah dikriminalisasi,”terangnya, saat ditemui disela-sela Car Free Day, Jalan Boulevard.
BACA: Steven Seagal Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Dia menambahkan bahwa aksi solidaritas masyarakat Makassar untuk Ibu Nuril akan terus mengampanyekan hal itu ke seluruh Indonesia khususnya Kota Makassar dengan melakukan penandatanganan petisi.
Petisi berisi penolakan terhadap kriminalisasi korban pelecehan di Mataram oleh Mahkama Agung, Ibu Baiq Nuril itu tiap minggu akan dilakukan. Dan juga masif di media sosial dengan #saveibunuri, #tolakeksekusiibunuril dan lain-lain.
Azis menjelaskan, Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram oleh Mahkamah Agung (MA) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan divonis enam bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta.
Ibu Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram. Padahal, sebelumnya PN Mataram menyatakan dia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.



