24 C
Makassar
Tuesday, July 9, 2024
HomeHukrimTuai Kontroversi, Tuntutan dan Vonis Rendah Kasus Kosmetik Ilegal yang Jerat Bos...

Tuai Kontroversi, Tuntutan dan Vonis Rendah Kasus Kosmetik Ilegal yang Jerat Bos NRL

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus produksi kosmetik ilegal, Muhammad Noor Iksan (MNI) divonis rendah Pengadilan Negeri Makassar, 15 Agustus kemarin.

Bos produk kosmetik NRL itu hanya dikenakan denda 30 juta rupiah, subsidaer 3 bulan penjara. Hal inipun menuai kontroversi.

Bagaimana tidak, kasus ini dinilai hanya keras diawal, dimana JPU mendakwa MNI dengan dakwaan yang berat.

Dimana sesuai dakwaan diketahui terdakwa diduga kuat sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

JPU pun bahkan menunjukkan bukti cukup kuat, diantaranya bahan-bahan racikan, botol pot tempat NRL dan juga paket alat cetakan NRL.

Hanya saja, saat tuntutan, JPU justru menurunkan apa yang selama ini hendak dibuktikannya.

Dalam tuntutan berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Makassar, 17 Juli 2023 JPU hanya menjatuhkan tuntutan dengan pasal kedua, pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Menyatakan terdakwa MNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Hal ini jelas mempengaruhi putusan yang juga terbilang sangat rendah. Yakni denda 30.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa MNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan penjara.

Jaksa Penuntut umum kasus ini Nur Fitriani saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan produksi produk yang dituduhkan.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus produksi kosmetik ilegal, Muhammad Noor Iksan (MNI) divonis rendah Pengadilan Negeri Makassar, 15 Agustus kemarin.

Bos produk kosmetik NRL itu hanya dikenakan denda 30 juta rupiah, subsidaer 3 bulan penjara. Hal inipun menuai kontroversi.

Bagaimana tidak, kasus ini dinilai hanya keras diawal, dimana JPU mendakwa MNI dengan dakwaan yang berat.

Dimana sesuai dakwaan diketahui terdakwa diduga kuat sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

JPU pun bahkan menunjukkan bukti cukup kuat, diantaranya bahan-bahan racikan, botol pot tempat NRL dan juga paket alat cetakan NRL.

Hanya saja, saat tuntutan, JPU justru menurunkan apa yang selama ini hendak dibuktikannya.

Dalam tuntutan berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Makassar, 17 Juli 2023 JPU hanya menjatuhkan tuntutan dengan pasal kedua, pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Menyatakan terdakwa MNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian” sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Hal ini jelas mempengaruhi putusan yang juga terbilang sangat rendah. Yakni denda 30.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa MNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan penjara.

Jaksa Penuntut umum kasus ini Nur Fitriani saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan produksi produk yang dituduhkan.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img