26 C
Makassar
Monday, February 16, 2026
HomeNasionalTuding Berbuat Zalim, Prabowo Berdoa Hakim Kasus Ahmad Dhani Bisa Tidur Pulas

Tuding Berbuat Zalim, Prabowo Berdoa Hakim Kasus Ahmad Dhani Bisa Tidur Pulas

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus dugaan ujaran kebencian telah jatuh. Hakim menjatuhkan vonis penjara setahun kepada musisi Dewa 19 tersebut.

Mengenai itu, Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, menuding apa yang dilakukan hakim dalam persidangan Ahmad Dhani menurutnya perbuatan zalim.

Karena itu, ia berdoa agar Hakim yang memberi vonis penjara kepada musikus sekaligus politikus Ahmad Dhani Prasetyo bisa cepat sadar dari perbuatan zalim yang dilakukannya.

“Semoga dia [hakim] cepat sadar bahwa yang dia lakukan adalah zalim,” cetusnya, dalam acara Pembekalan Relawan Prabowo-Sandi di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Jumat (15/3/2019).

Baca: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bentengi Ahmad Dhani

“Semoga hakim yang putuskan hukuman bisa tidur nyenyak tiap malam,” ia menambahkan.

Kata Prabowo, dirinya merasa bingung dengan kasus hukum yang dijalani Dhani. Karenanya, ia justru mempertanyakan dimana letak kesalahan Ahmad Dhani.

“Saya terus terang saja, saya enggak mengerti salahnya Ahmad Dhani mana? Delik kesalahannya saya tidak mengerti,” kata dia.

Seperti diketahui, Dhani saat ini tengah menjalani hukuman. Ayah dari Al, El, dan Dul tersebut didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.

Baca: PDIP Prediksi Ahmad Dhani, Neno, Hingga Ratna Sarumpaet Jadi Mentri Prabowo

Kader partai Gerindra ini kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Saat ini, suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia akan tetap mendekam di Rutan Medaeng tersebut, hingga perkara pencemaran nama baik lewat ujaran idiot tuntas.

Penulis: Agus Mawan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img