SULSELEKSPRES.COM – Aktor dan presenter Augie Fantinus harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena video yang direkam dan disebarkannya melalui sosial media dianggap telah merusak nama baik.
Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP setelah menyebarkan sebuah rekaman videonya yang menuding seorang polisi jadi “calo” tiket Asian Para Games 2018.
“Sudah, sudah tersangka, tapi belum ditahan ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan dilansir Liputan6.com, Jumat (12/10/2018).
BACA JUGA:Â
Lawan Penyakit, Robby Tumewu Harus Bernafas Lewat Lubang di TenggorokanÂ
Fan Bingbing, Artis Cantik dan Terkaya China Kini Menghilang Misterius
Adi menjelaskan, pihaknya mengamankan pula barang bukti yang diduga digunakan Augie untuk menyebarkan video berdurasi 15 detik itu.
“HP, hasil rekaman itu. Tangkapan layar medsos itu,” pungkasnya.