MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di kota Makassar berakhir, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar langsung menerbitkan Peraturan Walikota yang baru.
Peraturan dimaksud adalah Perwali nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar, yang mulai berlaku sejak (23/5/2020) lalu.
Dalam Perwali tersebut, setidaknya ada enam ruang lingkup yang disebutkan dalam BAB III (Ruang Lingkup), Pasal 4, poin (a) sampai dengan poin (g).
Ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan mencakup :
a. Pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. Kegiatan sosial dan budaya;
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi; dan
g. Pasar dan pedagang kaki lima.
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan secara garis besar adalah memastikan semua lokasi agar tetap steril, baik tempat maupun peralatan yang digunakan.
BACA:Â New Normal, Menkes Keluarkan Panduan Cegah Covid-19 di Tempat Kerja
Selain itu, setiap tempat dimaksud harus menyediakan alat dan tempat cuci tangan yang steril.
Warga juga tetap dianjurkan menggunakan masker, tidak melakukan kontak fisik, tetap menjaga jarak, dan tidak berkumpul dalam jarak dekat atau tetap memperhatikan jarak aman dalam berinteraksi.