MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Direktur Utama (Dirut) Perseroda Sulsel, Muhammad Taufik Fachruddin menjelaskan bahwa dalam pembangunan Twin Tower (Menara Kembar), sekitar 70% diperuntukkan untuk kegiatan Bisnis.
Sehingga pihaknya menjamin pembangunan Twin Tower tidak akan membebani Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya dari total bangunan Twin Tower 72 lantai itu, sekitar 30 persen untuk perkantoran pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Sekitar lima lantai untuk DPRD,” kata Muhammad Taufik Fachruddin, Rabu, (19/11/2020) malam.
70% diperuntukkan untuk kegiatan jasa sewa berupa hotel, mal, restoran, dan rumah sakit.
Menurutnya hal tersebut sangat menguntungkan dan bisa membiayai pengembalian anggaran biaya pembangunan sebesar Rp1,9 triliun dan bunganya. Sehingga tidak akan mengganggu APBD.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari juga mengatakan, akan mendukung program gubernur sepanjang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dijelaskan silaturahim yang mempertemukan Pemprov dan DPRD Sulsel yang digagas pimpinan dewan itu bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang pembangunan Twin Tower.