MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Uang milik tiga orang perantau asal Bima, NTB senilai Rp5,3 juta raib ditipu oleh residivis terduga pelaku tindak penipuan, Ramalang, di depan Hotel Agus, jalan Nusantara Makassar, pada Selasa (12/6/201)
Saat itu, ketiga korban, Ardiansyah (21), Yurismas (19), dan Subhan (33) dihampiri pelaku lalu menawarkan sebuah jam tangan berwarna emas seharga Rp15 juta.
“Namun Ardiansyah cuma memberikan uang sebesar Rp300.000, akhirnya pelaku meminta dompet korban dan mengambil uang sebesar Rp1,9 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, Rabu (13/6/2018).
Merasa tak puas, pelaku lalu menggasak habis isi dompet milik Yurisman dan Subhan. Dari keduanya, Ramalang meraup hasil sebesar Rp3,1 juta.
Beberapa menit kemudian, tiga korban lalu membuat laporan polisi, hingga akhirnya, pada Rabu (13/6/2018), dini hari ini, Ramalang dibekuk petugas gabungan Resmob Sat Reskrim bersama Opsnal Sat Intelkam Polres Pelabuhan Makassar.
“Dipimpin oleh Kanit Buser Sat Reskrim, Iptu Mukhlis dan didampingi Kanit VI Sat Intelkam Aiptu Faharuddin melakukan penangkapan terhadap Ramalang, di Jalan Sulawesi Makassar,” ujar Benny.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polres Pelabuhan Makassar guna menjalani proses lebih lanjut.
Penulis: Agus Mawan